Jumat, 03 Februari 2012

Pengaruh positif dan negatif dari diterapkanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik(UUITE) di indonesia

Disusun oleh
kelompok 2
Nama :
Herdian Yulianto Nim : 2010140982
Ilham akbar Nim : 2010141169
Mardianto Nim : 2010140974
M. zaeni Nim : 2010140964
Ruang :418
TEKNIK INFORMATIKA UNIVERSITAS PAMULANG
Jl. Surya kencana No. 1 pamulang selatan – tangerang

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis yang berbentuk makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini. Penyusunan makalah ini adalah merupakan salah satu syarat untuk memperoleh nilai, tentunya banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada hingganya kepada : Bpk harsanto selaku pembimbing yang telah banyak mamberikan bimbingan, nasehat dan arahan kepada penulis. Secara khusus penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ayahanda yang penulis banggakan dan Ibundaku tercinta dan adik-adikku yang telah banyak memberikan dukungan dan pengorbanan baik secara moril maupun materil sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan baik. Ucapan terima kasih penulis kepada semua sahabat yang telah banyak memberikan bantuan, dorongan serta motivasi sehingga makalah ini dapat terselesasikan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya. Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan semoga maklah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan para pembaca pada umumnya, semoga Allah SWT meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, amin.
Jakarta, 03 februari 2012



Herdian Yulianto



PENDAHULUAN
Latar Belakang Dunia kerja semakin menuntut manusia untuk lebih mampu bersaing dari kompetitornya, karena itu dibutuhkan suatu pemanfaatan sumber daya manusia yang semakin kreatif dan berdaya guna. Karena itulah perlu diadakan workshop motivasi agar setiap individu yang bergelut dalam marketplace menyadari kalau dirinya harus lebih membekali diri dari sebelumnya, baik di bidang tehnologi, informasi dan pengetahuan umum lainnya.Untuk mencapai hal ini perlu diadakan workshop seputar dunia kerja yang melibatkan pembicara sukses dan handal di bidangnya. Hal ini tentu saja akan membawa dampak positif bagi kemajuan dunia kerja itu sendiri.


Tujuan
1. Memberi pengertian lebih dalam dalam tentang pentingnya teknologi.
2. Membuat masyarakat menjadi lebih berhasil.
3. Memaksimalkan kinerja para pekerja.
Harapan
1. Dunia usaha akan semakin maju.
2. Mengurangi dampak pengangguran.
3. Mengurangi dampak krisis ekonomi global.




Manfaat teknologi yaitu mempermudah pekerjaan manusia. Yang pertama yang akan saya bahas adalah manfaat dari teknologi komputer, beberapa dari ribuan manfaat dari komputer: Jika dulu ngetik pakai mesin ketik nggak bisa diedit sekarang bisa. Dapat mengedit bahkan memberikan efek gambar sesuka hati. Dapat menyimpan dan dengerin Mp3 atau lagu kesukaan Dulu jika ngirim surat bisa berhari-hari. Pakai email bisa hanya dalam hitungan milidetik. Dapat melakukan pekerjaan administrasi yang jauh lebih mudah dan efisien Dsb. komputer dapat melakukan pekerjaan berulang-ulang tanpa lelah dan cepat.
Satu-satunya kelebihan komputer dibanding manusia ya sebenarnya cuma itu, mereka dapat melakukan pekerjaan berulang-ulang tanpa lelah. Mereka mampu melakukan perhitungan yang cepat juga karena dapat melakukannya berulang-ulang. Walau begitu apakah manfaat komputer benar-benar menyelesaikan seluruh permasalahan kerja manusia. Oh ya tentu, mereka memang menyelesaikan masalah manusia. Namun disisi lain mereka juga membuat masalah yang baru. contohnya berikut :
*Orang zaman dahulu tidak mempunyai masalah mengupdate antivirus komputer.
*Orang zaman dahulu nggak harus belajar MS word, Ms excel, cara mengoperasikan windows, belajar pemograman dsb.
*Orang zaman dahulu juga nggak harus mikir mengupdate driver mereka setiap saat.
*Orang zaman dahulu juga tidak pernah terganggu oleh aktivitas SPAM.
*Orang zaman dahulu tidak akan bingung untuk mengganti hardware yang compability dengan software terbaru.
Jadi sebenarnya saat muncul teknologi baru. Memang benar mereka memberikan manfaat menyelesaikan masalah manusia. Tapi pasti disisi lain muncul masalah yang diakibatkannya. Contoh lainnya yang paling gampang adalah teknologi kendaraan bermotor, memang benar mereka membuat transportasi jauh lebih mudah. Efeknya ya tentu saja Pemanasan Global. Komputer pada masa kini sudah menjadi bagian sehari-hari tidak bisa dipisahkan. Jika anda tidak bisa menggunakan komputer anda sama saja “buta huruf”. Lalu manfaat komputer ini untuk:

Pertama, kegunaan komputer yang sangat membantu kita adalah kemampuannya untuk memecahkan berbagai masalah dalam waktu yang sangat cepat, seperti perhitungan matematika dan kita juga bisa membuat dokumen dengan sangat cepat menggunakan perangkat yang satu ini. Semua pekerjaan menjadi sangat mudah dan sangat cocok untuk digunakan dalam kantor. Semua pekerjaan yang akan sangat lama bila dikerjakan dengan tangan akan bisa lebih cepat dengan alat ini. Kegunaan dari komputer yang kedua adalah untuk hiburan. Disaat kita sedang stress dengan pekerjaan, manfaat computer yang satu ini bisa kita gunakan untuk menghibur diri. Ada banyak sekali yang bisa anda mainkan, mulai dari permainan kartu hingga bermain bola seperti PES 2011. Dengan berbagai macam permainan, mulasi dari yang gratisan maupun yang berbayar, anda bisa menghibur diri hingga anda merasa lebih baik dan tidak penat lagi untuk melanjutkan pekerjaan. Selanjutnya, yang sangat saya suka dari komputer adalah untuk desain grafis. Semuanya menjadi cantik disini. Pembuatan iklan dan berbagai macam gambar sekarang sudah dibuat di computer. Tapi, jangan lupa melakukan optimasi mempercepat kinerja komputer terlebih dahulu. kegunaan komputer banyak sekali? oleh Karena itu, gunakan semua manfaat dari perangkat ini dengan sabik-baiknya.


Pada tanggal 25 Maret 2008 dikeluarkanlah produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat.
Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.


Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.




KESIMPULAN
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tidak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia. Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.



Daftar pustaka

 http://www.lawangpost.com/read/asas-asas-dan-tujuan-uu-nomor-11-tahun-2008-internet-dan-transaksi-elektronik/1148/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar